PENGERTIAN NEGARA HUKUM
BAB I
A.
LATAR
BELAKANG
Negara indonesia merupakan negara yang
merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan perjuangan yang mengorbankan
segala-galanya demi kemerdekaan tersebut. Setelah merdeka maka dibuatkanya
sebuah konstitusi sebagai dasar negara, yang dijadikan pedoman bagi
setiap elemen(negara) untuk mewujudkannya. Tetapi perjuangan bangsa yang
hampir 67 tahun ini setelah merdeka, ternyata belum bisa memuaskan publik.
Faktanya, tahun 1999-2002 adanya amandemen perubahan untuk mengubah
konstitusi negara indonesia, dikarenakan sudah tidak sesuai dengan
zamanya serta banyak kesewenangan – sewenangan yang terjadi pada masa
sebelumnya .maka dari itu, di zaman reformasi menginginkan adanya amandemen UUD
NRI 1945. Perubahan yang paling menonjol adalah mengenai pasal 1 ayat 3 UUD NRI
1945 yang menyebutkan bahwa :
“Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan
lahirnya negara hukum yang diamanatkan konstitusi ini, indonesia sebagai negara
tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dan melahirkan
perkembangan baru bagi penguasa berkewajiban dalam mewujudkan tujuan negara
yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
Maka dari itu,
pemakalah ingin mengetahui lebih jelas mengenai sejarah perkembangan negara
hukum yang seutuhnnya dan bagaimana pelaksanaanya di negara indonesia ini.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah sejarah negara hukum?
2. Bagaimanakah perkembangan negara hukum di
indonesia?
1. Untuk mengetahui lebih jelas pengertian
negara hukum seutuhnnya.
2. Untuk mengetahui lebih jelas perkembangan negara
hukum indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
NEGARA HUKUM
ARISTOTELES,
merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin
keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya
kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu
diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang
baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang
mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya
yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa
hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Ditinjau dari
sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya :
1.
Negara
Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh
Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum
dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan
yaitu ;
a). Negara hukum
liberal, karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan
absolute raja pada waktu itu.
b). Negara hukum
dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum
dengan maksud menjamin serta melinungi kaum “Boujuis” (tuan tanah) artinya
hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.
c).
Nechtwakerstaat ( Negara penjaga malam ), karena Negara hanya berfungsi menjamin
dan menjaga keamanan dalam arti sempit( kaum Borjuis).
Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara
hukum harus memiliki dua unsure pokok, yaitu :
· adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
· adanya pemisahan kekuasaan
Dalam
perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan
belum dapai mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah
cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara
kemakmuran ( Welfarestaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ
STAHL”.
Menurut
Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
1) adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2) adanya pemisahan kekuasaan
3) pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan
hukum
4) adanya peradilan administrasi
2. Negara Hukum Anglo Saxon
(Rule Of Law)
Negara
Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau
menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh
hukum atau government of judiciary.
Menurut
A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
1 Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum
merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya
hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan
dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk
membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi
kepentingan rakyat.
2 Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat
dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni
pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun
yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan
hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada
prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang
salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
3 Human
Rights
Human
rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. the rights to
personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang
dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom
of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat
dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia
mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to
public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi
jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan
Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya
mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradila yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradila yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya,
konsep Rule Of Law dikembangkan dari ahli hukum (juris) Asia Tenggara &
Asia Pasifik yang berpendapat bahwa suatu Rule Of Law harus mempunyai syarat-syarat
:
1. Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula
cara / prosedur untuk perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman
yang bebas dan tidak memihak.
3. Kebebasan untuk
menyatakan pendapat.
4. Pemilihan umum
yang bebas.
5. Kebebasan untuk
berserikat / berognanisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan
civic / politik.
B.
NEGARA
HUKUM DI INDONESIA
Di
dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan
pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak
dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Unsur-unsur
yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
1) Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang
didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2) Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
3) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
(warga negara).
4) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
5) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan
(rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan
tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh
eksekutif.
6) Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota
masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7) Adanya sistem perekonomian yang dapat
menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran
warga negara.
Unsur-unsur
negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu,
keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri
Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai
konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Apabila
kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen) di indonesia , kita akan menemukan
unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama,
prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan
konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16,
19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara
(pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi
Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD
1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa :
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas
hukum (rechtsstaat)”.
Indikasi
bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban
pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termaktub
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu;
“Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban
dunia”.
Tujuan-tujuan
ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap
dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Prinsip
pokok negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut :
1. Supremasi Hukum (supremacy of law)
Adanya
pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua
masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif
supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi
negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan
hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi
hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau
konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam
perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’.
2. Persamaan dalam Hukum (equality before
the law)
Adanya
persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui
secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip
persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan
manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali
tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative
actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau
kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai
tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan
yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan
perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk
pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing
atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang.
Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus
yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun
anak-anak terlantar.
3. Asas legalitas
Dalam
setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan
harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu
atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas
aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normatif
demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi
lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat
administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui
pula adanya prinsip ‘Freies Ermessen’ yang memungkinkan para pejabat
administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’
atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam
rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan kekuasaan
Adanya
pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan
prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara
horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki
kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan
oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts
absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara
memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and
balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan
mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan
membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical.
Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu
organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
Idealitas
negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik
yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan
latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis
dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara
hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut
konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut
konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara
hukum Pancasila.
Menurut
Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada
unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1) Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat
berdasarkan asas kerukunan
2) Hubungan fungsional yang proporsional antara
kekuasaan-kekuasaan negara;
3) Prinsip penyelesaian sengketa secara
musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan
penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai
berkut :
1) Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
2) Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
3) Kebebasan beragama dalam arti positip;
4) Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme
dilarang;
5) Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Meskipun
antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena
terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang
hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek
perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan
oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya
unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Negara
hukum merupakan pilihan sebuah negara berdasarkan sejarah yang pernah dilalui,
dan ingin menciptakan negara yang aman dan sejahtera. Dimana penguasa negara
tidak berbuat sewenang-wenang, dan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan
rakyatnya. Selain itu negara hukum merupakan amanah dari sebuah konstitusi
sebuah negara tak terkecuali negara indonesia. Mengenai amanat negara hukum
tersebut ada dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :
“Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan
perwujudannya tersebut, negara menginginkan penguasa tidak bertindak
sewenang-wenang karena segala tindakanya harus berdasarkan undang-undang.
Dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam
pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
B.
SARAN
Penguasa
negara harus bisa memproyeksikan dan men-real-kan(menjadi kenyataan) sebuah
tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak
bertindak sewenang-wenang.
Rakyat
juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang ada dalam negara indonesia, serta membantu pemerintah
dalam mewujudkannya negara aman. Adil, sejahtera, dan makmur.
Maka
dari itu, harus ada kerjasama kesinambungan berkelanjutan antara penguasa
negara dan rakyat dalam membangun negara indonesia ini. Penguasa negara
menyediakan sarana dan prasarana, serta infrastruktur yang memadai. Sehingga
rakyat mempunyai lapangan pekerjaan yang banyak untuk pemenuhan hidupnya. Serta
adanya timbal balik dari rakyat berupa pajak, sebagai devisa negara yang
digunakan untuk pembangunan bangsa sehingga apa yang dicita-citakan
negara dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945 dapat tercapai.
DAFTAR
PUSTAKA
Literatur :
UUD NRI 1945
Download Internet :
Komentar
Posting Komentar